Non-PNS Bisa Duduki Jabatan Pimpinan Tinggi

Hallo   ! Selamat malam ibu/bapak rekan guru semua, kembali lagi bersama saya, dalam kesempatan ini saya berbagi sedikit informasi penting sekaligus gembira kepada rekan-rekan guru semua yaitu tentang: Non-PNS Bisa Duduki Jabatan Pimpinan Tinggi, nah,, seperti apa isi beritanya?? mari kita simak sama-sama dibawah ini:

Pelaksanaan seleksi jabatan pimpinan tinggi yang sebelumnya dikenal dengan eselonisasi dilaksanakan dengan memperhatikan sejumlah syarat kompetensi.
Diantaranya adalah kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain secara adil dan wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi di dampingi Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melakukan inspeksi mendadak (sidak) di gedung Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Jakarta, Rabu (22/7).

"Ini merupakan persyaratan mutlak sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal yang sangat berbeda dari sistem sebelumnya, pengisian jabatan pimpinan tinggi dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif yang diawasi sepenuhnya oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sejak pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dalam sambutan wisuda mahasiswa UHAMKA di JCC, Jakarta, Ahad, (20/12).

Reformasi dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi juga ditunjukkan dengan dimungkinkannya kalangan non-PNS menduduki jabatan-jabatan pimpinan tinggi, yang tentunya dengan persetujuan presiden.

Selain itu, prajurit TNI dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia juga berkesempatan untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi setelah mengundurkan diri dari dinas aktif terlebih dahulu apabila dibutuhkan dan juga sesuai dengan kompetensi yang telah ditetapkan.

Pengisian jabatan pimpinan tinggi sebagaimana telah disebutkan dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.

Pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif ini, bertujuan untuk dapat mendorong transparansi dalam seleksi jabatan sehingga pembinaan ASN secara keseluruhan lebih mencerminkan rasa keadilan. 

Hal ini, kata Yuddy, sesuai pula dengan prinsip tata kelola pemerintahan dimana sistem /open recruitment/ memungkinkan untuk memiliki kandidat-kandidat terbaik dari lintas instansi dan lintas sektor. Sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi ide dan pemikiran dan sudut pandang yang inovatif. 

Profesionalitas bagi ASN tidak hanya melibatkan keahlian, akan tetapi juga pengalaman baik melalui pelaksanaan pekerjaan maupun pengetahuan dari pendidikan tertentu dan etika moral. Elemen keahlian dan etika merupakan perpaduan yang menjadikan profesionalitas sebagai karakter yang dinamis dan dapat berubah sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta arah kebijakan pemerintah. 

Meskipun diangkat dalam jabatan secara sah di bawah naungan undang-undang, sebagai seorang professional, pegawai ASN juga dituntut untuk mampu meraih kepercayaan publik dan mendapatkan apresiasi masyarakat dengan cara benar-benar menggunakan keahliannya untuk bekerja demi perbaikan bangsa. Dengan demikian, profesi ASN dapat menjadi sebuah peran yang benar-benar terhormat di mata publik.

Sumber:( republika.co.id )

Nah, mungkin hanya demikian yang bisa saya bagi/share kepada ibu/bapak rekan guru semua, kurang lebihnya mohon maaf, semoga bermanfaat bagi kita semua aminnn yaa robal alaminnn, kemudian untuk informasi lainnya anda bisa buka di( haruskita.blogspot.co.id ) dan terimakasih banyak atas kunjungan anda.
LIKE & SHARE

0 Response to "Non-PNS Bisa Duduki Jabatan Pimpinan Tinggi"

Posting Komentar