Hore ! Tunjangan PNS BKN Naik

Selamat siang rekan-rekan guru semua, kembali lagi bersama saya, dalam kesempatan ini saya berbagi sedikit info gembira bagi ibu/bapak guru semua yaitu tentang: Tunjangan PNS BKN Naik, nahhh seperti apa isi infonya?? mari kita simak sama-sama dibawah ini:
Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Oktober 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Dengan demikian, maka tunjangan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKN mengalami kenaikan.


Dalam Perpres itu disebutkan, Pegawai, baik PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan BKN yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
“Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam , dibayarkan terhitung mulai Mei 2015, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal 5 ayat (1,2) Perpres Nomor 120 Tahun 2015 itu seperti dilansir dari situs Setkab, Rabu (25/11/2015).
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
Perpres ini juga menegaskan, bagi Pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
“Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres tersebut.
Menurut Perpres ini, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 27 Oktober 2015 itu.
Sumber:( okezone.com )
Nah, mungkin hanya demikian yang bisa saya bagikan kepada ibu/bapak rekan guru semua, kurang lebihnya mohon maaf, semoga bermanfaat bagi kita semua aminnnn yaaa robbal alaminnnn, kemudian untuk informasi lainnya anda bisa buka di ( www.pendidikanku.tk ) dan terimakasih banyak atas kunjungan anda.
LIKE & SHARE

0 Response to "Hore ! Tunjangan PNS BKN Naik"

Posting Komentar