Serjana Yang Lulusan Cumlaude Bisa Jadi PNS Istimewa, Berikut Syaratnya

Hallo,,,! selamat malam ibu/bapak guru semua, kali ini saya berbagi sedikit info gembira bagi ibu/bapak semua yaitu tentang: Serjana Yang Lulusan Cumlaude Bisa Jadi PNS Istimewa, Berikut Syaratnya, nah seperti apakah isi infonya??? mari kita simak sama-sama dibawah ini:

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kini membuka kesempatan khusus untuk sarjana yang lulus dengan sempurna (cumlaude) untuk menjadi pegawai negeri sipil. 


      

Juru bicara Kementerian PANRB Herman Suryatman mengatakan proses perekrutan Pegawai Negeri Sipil untuk sarjana cumlaude akan dijalankan dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.  "Implementasi kebijakan ini berdasarkan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kebutuhan objektif hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja," kata Herman, Senin, 23 November 2015.

Menurut Herman, kebijakan  Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi ini bertujuan untuk memberikan apresiasi dan ruang kepada putra dan putri Indonesia lulusan terbaik perguruan tinggi. Proses rekruitmen, kata dia, akan dilakukan secara akuntabel dengan  memperhatikan aspek legalitas.

Herman mengatakan dasar hukum dari rekruitmen ini adalah Peraturan Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2014 tentang Formasi Khusus ASN Kementerian/Lembaga TA 2014. Peraturan ini menegaskan bahwa formasi khusus ini diperuntukkan untuk putra/putri lulusan terbaik. 

Kriteria sarjana yang bisa direkrut adalah lulusan dari Perguruan Tinggi yang Terakreditasi A dan Program Studi Terakreditasi A, Perguruan Tinggi Luar Negeri yang diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Predikat Lulusan Cumlaude/dengan Pujian.

"Pelaksanaan pengadaan dari jalur formasi untuk putra/putri lulusan terbaik pada dasarnya sama dengan dari jalur umum," kata Herman. Dia menegaskan bahwa satu-satunya perbedaan ada di persyaratan administratif serta kepesertaan seleksi yang mengutamakan lulusan terbaik perguruan tinggi.

Peraturan Menteri PANRB No. 26/2014 juga mengatur formasi PNS  untuk sarjana mengajar di tempat terdepan, terluar dan tertinggal (SM3T), formasi untuk atlit berprestasi dan pelatih berprestasi; formasi untuk putra/putri Papua; serta formasi disabilitas.

Sumber:( tempo.co )

Nah, mungkin hanya demikian yang bisa saya share kepada ibu/bapak guru semua kurang lebihnya mohon maaf, semoga bermanfaat bagi kita semua aminnnn yaaa robbal alaminnnn, kemudian untuk informasi lainnya anda bisa buka di ( www.pendidikanku.tk ) dan terimakasih banyak atas kunjungan anda.
LIKE & SHARE

0 Response to "Serjana Yang Lulusan Cumlaude Bisa Jadi PNS Istimewa, Berikut Syaratnya"

Posting Komentar