Assalamualaikum/selamat malam ibu/bapak guru semua??? kembali lagi bersama saya, dalam kesempatan ini saya berbagi sedikit informasi tentang: Persyaratan Pengajuan NUPTK 2015 yang Harus Dipenuhi Oleh Guru, nahhhh seperti apakah persyaratan tersebut??? mari kita simak sama-sama dibawah ini:
Guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)Non PNS pasti membutuhkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dengan adanya NUPTK, berarti PTK sudah memiliki nomor atau data yang valid di pusat pendataan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pusat. Jika sudah terdata di Pusat, maka PTK tersebut akan mendapatkan beberapa hak dan kewajibannya yaitu mendapatkan tunjangan, mendapatkan kesempatan untuk mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan Penilaian Kinerja Guru (PKG). Untuk Pengajuan NUPTK ini, Guru dan PTK harus memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pusat.
PTK akan mendapatkan NUPTK yang akan diproses secara online melalui situs Padamu Negeri. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) pada sekolah Negeri sebagai berikut:
1. Usia minimal 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
2. SK Guru Awal terekam sebelum 1 Agustus 2014.
3. Cetak portofolio terbaru.
4. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
5. SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pelaksana Turunannya)
Sedangkan persyaratan untuk Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah Swasta atau Yayasan adaalah sebagai berikut:
1. Usia minimal 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
2. SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010.
3. Cetak portofolio terbaru.
4. Copy Akte Pendirian Yayasan.
5. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1.
6. SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contohnya SK tertanggal pada tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).
Jadi perbedaan antara Satminkal Negeri dan Swasta adalah pada Akte Pendirian Yayasan, Perekaman SK, dan SK Pengangkatan Guru. SK Pengangkatan Guru sekolah negeri diturunkan dari bupati atau walikota sedangkan SK Pengangkatan GTY diturunkan dari Ketua Yayasan. Jika SK Guru Sekolah Negeri terekam sebelum Agustus 2014 sedangkan SK GTY terekam sebelum Agustus 2010. Jadi ada perbedaan waktu sepanjang empat tahun mengingat turunnya SK dari Bupati atau Walikota lebih sulit daripada SK yang diturunkan oleh Ketua Yayasan.
Meskipun ada perbedaan pada persyaratan yang harus dipenuhi, namun muaranya atau pengajuan NUPTK tetap menunggu persetujuan oleh Dinas Pendidikan/Mapenda Setempat serta Penerbitan NUPTK oleh LPMP Provinsi setempat setelah melalui proses online pada situs Padamu Negeri (http://padamu.siap.id).
Source:www.infoguruterbaru.com
Nah, mungkin hanya ini yang bisa saya share kepada ibu/bapak guru semua, kurang lebihnya mohon maaf semoga bermanfaat bagi kita semua aminnn yaaaa robbal alaminnn, kemudian untuk informasi lainnya anda bisa buka di: (www.haruskami.tk) dan terimakaih banyak atas kunjungan anda.
Salam edukasi,,,,,,,,,,,,,,,!!
LIKE & SHARE
SAYA SEKELUARGA INGIN MENGUCAPKAN BANYAK TERIMAH KASIH KEPADA AKI NAWE BERKAT BANTUANNNYA SEMUA HUTANG HUTANG SAYA SUDAH PADA LUNAS SEMUA BAHKAN SEKARAN SAYA SUDAH BISA BUKA TOKO SENDIRI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN AKI YG TELAH MEMBERIKAN ANKA JITUNYA KEPADA SAYA DAN ALHAMDULILLAH ITU BENER2 TERBUKTI TEMBUS..BAGI ANDA YG INGIN SEPERTI SAYA DAN YANG SANGAT MEMERLUKAN ANGKA RITUAL 2D 3D 4D YANG DIJAMIN 100% TEMBUS SILAHKAN HUBUNGI AKI NAWE DI 085-218-379-259
BalasHapus