Nahhh, Berikut ini Adalah Kriteria Guru Penerima STF( Subsidi Tunjangan Fungsional)

Assalamualaikum/selamat siang rekan-rekan semua??? kembali lagi bersama saya dalam kesempatan ini saya berbagi sedikit informasi pendidikan tentang: Inilah Kriteria Guru Penerima STF(Subsidi Tunjangan Fungsional), nahhh seperti apakah isi infonya??? mari kita simak sama-sama dibawah ini:

(STF) adalah program subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang sebelumnya diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan melaksanakan tugas sebagaimana guru PNS yaitu mendidik, mengajar, mmelatih, mengarahkan, mengevaluasi, dan menilai peserta didik serta memenuhi persyaratan yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Tunjangan yang mulai diberlakukan pada tahun 2005 ini bersifat berkelanjutan sampai pada tahun 2015 sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

 Kriteria Guru Penerima STF

Setiap guru yang berhak menerima STF akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 300.000,- setiap bulannya. Namun tidak semua jumlah uang tersebut bisa dimanfaatkan oleh guru karena menurut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 yang telah diperbarui dengan munculnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang mengatur tentang Pajak Penghasilan, tunjangan tersebut juga dikenakan pajak penghasilan.

Guru bukan PNS tidak hanya menerima STF, tapi juga akan menerima kesetaraan dan pangkat seperti yang tertuang pada Permendikbud no 28 tahun 2014. Namun karena banyaknya guru bukan PNS yang sedang mengabdi, maka pemerintah memberikan sejumlah kriteria untuk guru yang berhak mendapatkan STF dengan catatan jika quota masih ada, keberadaan quota ini mengakibatkan tidak semua GBPNS yang memenuhi kriteria berikut bisa mendapatkan STF. 

Berikut ini adalah kriteria guru yang berhak mendapatkan STF:

1. Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang dapat dipertanggungjawabkan dengan adanya Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan.

2. Masa kerja yang telah ditempuh sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun. Jadi terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006 GBPNS tersebut harus sudah mengajar secara terus menerus pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat serta dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru.

3. Kewajiban mengajar selama minimal 24 jam tatap muka tiap minggunya dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atau ekuivalen dengan persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

4. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan harus mengajar minimal enam (6) jam tatap muka setiap minggunya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling (BK). 

5. Guru yang juga menjabat sebagai wakil kepala satuan pendidikan diharuskan mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka setiap minggunya. Jika wakil kepala satuan pendidikan berasal dari guru bimbingan dan konseling harus membimbing delapan puluh (80) peserta didik.

6. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala laboratoru, kepala bengkel, kepala perpustakaan, dan kepala unit produksi harus mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu.

7. Guru yang menjabat sebagai guru Bimbingan Konseling setidaknya harus mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan.

8. Guru yang menjabat sebagai guru pembimbing khusus yang menyelenggarakan pendidikan terpadu harus mengajar minimal 6 (enam) jam tatap muka setiap minggu.

9. Guru yang bertugas pada satuan pendidikan khusus seperti daerah perbatasan, terpencil, terluar, atau terbelakang karena masyarakat adat yang terpencil, mengalami bencana alam, bencana sosial, atau tidak mampu secara ekonomi.

10. Guru dengan keahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian yang langka yang terkait dengan budaya Indonesia.

11. Guru yang tidak diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai kompetensinya karena kesulitan akses jika dibandingkan dengan jarak dan waktu.

12. Guru wajib memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)

13. Guru memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif atas nama penerima STF.

14. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Source:www.infoguruterbaru.com

Nah, mungkin hanya ini yang bisa saya share kepada ibu/bapak semua, kurang lebihnya mohon maaf, semoga bermanfaat bagi kita semua aminnn yaa robbal alaminnnn, kemudian untuk informasi lainnya anda bisa buka di: (www.haruskami.tk) dan terimakasih banyak atas kunjungan anda.
Salam edukasi,,,,,,,,,,,,,,,,!!
LIKE & SHARE

0 Response to "Nahhh, Berikut ini Adalah Kriteria Guru Penerima STF( Subsidi Tunjangan Fungsional)"

Posting Komentar