PNS Dilarang Kuliah di Universitas Yang Berakreditasi C

Selamat siang ibu/bapak semua??? kembali lagi bersama saya, kali ini saya berbagi sedikit informasi pendidikan tentang: PNS Dilarang Kuliah di Universitas Yang Berakreditasi C, naaaah seperti apakah isi informasinya?? mari kita simak sama-sama dibawah ini:

Ini kabar penting bagi PNS di lingkungan Pemda Bengkulu Utara.
Khusus untuk izin belajar, PNS dilarang belajar di universitas dengan akreditasi dibawah B.

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tegas menolak usulan kenaikan pangkat PNS Bengkulu Utara yang menggunakan izin belajar universitas akreditasi C.

     PNS Dilarang Kuliah di Universitas Berakreditasi C. Foto JPNN.com

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Bengkulu Utara, Dullah, mengatakan larangan ini berlaku bagi PNS yang baru masuk ke universitas sejak tahun 2013.

Bagi mereka yang sudah kuliah dibawah 2013, tetap bisa melanjutkan dan menuntaskan perkuliahannya.

“Bahasanya izin belajar wajib dilakukan di universitas yang berakreditasi minimal B. Itu juga yang menjadi salah satu alasan BKN tahun ini menolak usulan kenaikan pangkat PNS. Karena penyesuaian pangkat menggunakan ijazah universitas berakreditasi C,” terang Dullah seperti yang dilansir Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group), Rabu (1/7).

Namun bagi masyarakat umum yang kuliah di universitas berakreditasi dibawah B tak perlu cemas. Ijazah yang dikeluarkan universitas berakreditasi C tetap bisa digunakan untuk tes CPNS.

“Kalau mendaftar CPNS tidak masalah, yang dilarang hanya izin belajar bagi PNS. Jadi untuk kegiatan lainnya atau mereka yang sudah mulai kuliah sejak 2013 kebawah dan sekarang belum tuntas, tetap bisa dilakukan penyesuaian golongan,” pungkas Dullah.
Source:www.jpnn.com

Mungkin hanya ini yang bisa saya share kepada ibu/bapak semua, kurang lebihnya mohon maaf, semoga bermanfaat bagi kita semua aminnnn yaaa robball alaminnnn, kemudian untuk informasi lainnya anda bisa buka di: (www.haruskami.tk) dan terimakasih banyak atas kunjungan anda.
LIKE & SHARE

0 Response to "PNS Dilarang Kuliah di Universitas Yang Berakreditasi C"

Posting Komentar