Assalamualaikum/selamat siang rekan-rekan guru semua??? kembali lagi bersama saya, dlam kesempatan ini saya berbagi sedikit informasi tentang: Info Sekilas Tentang Istilah RPL Dalam PPGJ, nahhhh seperti apakah info tersebut??? mari kita simak sama-sama dibawah ini:
RPL atau Rekognisi Pengalaman Lampau merupakan suatu istilah dalam dunia guru yang baru muncul pada tahun 2015. Istilah ini juga berkaitan dengan sertifikasi tahun 2015 yang semula bernama PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) berubah menjadi PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan).RPL dalam PPGJ 2015 sangat dibutuhkan oleh guru karena menjadi salah satu perhitungan Beban SKS dalam proses sertifikasi.
RPL Dalam PPGJ |
RPL adalah suatu bentuk penghargaan terhadap pengetahuan, wawasan, nilai, keterampilan, dan sikap yang menggambarkan pengalaman mengajar dan hasil belajar guru yang berguna sebagai pengurang beban studi yang harus ditempuh saat mengikuti proses sertifikasi dengan format PPGJ. Pengalaman mengajar tersebut berkaitan dengan pengabdian atau masa bakti, kemampuan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, dan prestasi yang dicapai. Sedangkan yang dimaksud dengan hasil belajar adalah kualifikasi akademik yang diperoleh guru, pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti, dan prestasi akademik yang telah dicapai.
RPL dalam PPGJ 2015 memiliki tujuh komponen dan masing-masing komponen memiliki dua sampai empat sub komponen yang mayoritas komponennya merupakan buah pemikiran kritis dan inovatif yang bersumber dari pengalaman guru setelah sekian tahun mengajar. Tentunya pengalaman mengajar yang sudah terjadi sekian tahun tidak selalu menemui keadaan yang sempurna seperti yang dicita-citakan dan seorang guru pasti punya ide dan pemikiran untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi pada saat dilakukannya pembelajaran. Maka dari itu ringkasan pengalaman mengajar dan pemikiran kritis guru disebut dengan penghargaan.
Adapun komponen dan sub komponen RPL dalam PPGJ 2015 adalah sebagai berikut:
1. Pengalaman Pembelajaran dan Pengembangan Diri (Deskripsi diri, Pengalaman Mengajar, Pendidikan S2/S3, dan Pelatihan).
2. Analisis Buku Ajar Sesuai Kurikulum 2013/Analisis Program Layanan BK/TIK. Analisis Buku Guru/Siswa (Guru Kelas/Guru Mapel) atau Analisis Program Layanan BK/TIK (Guru BK/TIK).
3. Perangkat Pembelajaran/Layanan Sesuai Kurikulum 2013 (RPP/RPBK/RPTIK, Pengembangan Bahan Ajar/Layanan, Media Pembelajaran/Inovasi Layanan, dan Instrumen Penilaian).
4. Analisis Penilaian Hasil Belajar/Layanan Bimbingan Siswa Sesuai Kurikulum 2013 (Dokumen Analisis Hasil Penilaian dan Dokumen Penyajian Hasil Belajar).
5. Pembelajaran/Layanan Bimbingan Sesuai Kurikulum 2013 yang dibuktikan dengan rekaman video (Orisinalitas, Keterlaksanaan Langkah Pembelajaran/Layanan BK/TIK, dan Pendekatan Saintifik/Inovasi Layanan BK/TIK).
6. Penilaian Atasan Langsung (Penilaian Kepala Sekolah dan Penilaian Pengawas).
7. Prestasi Akademik dan/atau Karya Monumental (Guru Berprestasi/Guru Teladan/Pemandu/Instruktur/Guru Inti, Karya Tulis Terpublikasi, Presentasi Karya Ilmiah, dan Penghargaan Prestasi di Masyarakat yang Relevan).
RPL dalam PPGJ 2015 semakin menunjukkan orisinalitas dan pengabdian pribadi masing-masing guru terhadap siswa, sekolah, masyarakat, dan pendidikan di Indonesia.. Persyaratan tersebut memang tidak sedikit dan tidak mudah dilakukan apalagi dengan acuan kurikulum 2013 yang sudah tidak diberlakukan lagi oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tahun lalu, tapi bukan pula suatu kemustahilan untuk menyelesaikannya.
Mungkin hanya ini yang bisa saya share kepada ibu/bapak guru semua, kurang lebihnya mohon maaf, semoga bermanfaat bagi kita semua aminn yaa robball alaminnnn, kemudian untuk informasi lainnya anda bisa buka di: (www.haruskami.tk) dan terimakasih banyak atas kunjungan anda.
Salam edukasi,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,!!
LIKE & SHARE
0 Response to "Nah ! Ini Dia Info Sekilas Tentang Istilah RPL Dalam PPGJ"
Posting Komentar