PNS Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Kematian

Selamat siang ibu/bapak semua, kembali lagi bersama saya, dalam kesempatan ini saya berbagi sedikit informasi gembira kepada ibu/bapak semua yaitu tentang: PNS Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Kematian, nah seperti apa isi beritanya?? mari kita simak sama-sama dibawah ini:
Pemkot Magelang dan PT Taspen menjalin kerja sama untuk memudahkan pegawai negeri sipil (PNS) mengurus pensiun dan tabungan hari tua (THT).
‘’Nantinya PNS yang mau pensiun tidak perlu repot mengurus sendiri administrasi pengajuan pensiun ke Kantor PT Taspen di Semarang,’’ tutur Kabis Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Magelang, Syarifudin Hidayat.
Dia mengemukakan hal itu pada acara penyerahan jaminan kematian, perhitungan pembayaran pensiun & tabungan hari tua yang diikuti sejumlah PNS, di Aula Adipura Kencana, Kamis (28/1).
Dengan adanya kerja sama tersebut, lanjutnya, PNS yang mau pensiun cukup menyerahkan berkas kelengkapan ke BKD. ‘’Setelah itu petugas kami yang akan memfasilitasi pengajuan pembayaran pensiun dan THT nya ke PT Taspen.’’
Pada kegiatan itu Penjabat (Pj) Wali Kota Rudy Apriyantono menyerahkan jaminan kematian yang meliputi santunan uang duka dan pemakaman kepada ahli waris PNS Kota Magelang yang meninggal pada kurun waktu 1 Juli 2015 hingga Awal Januari 2016.
‘’Ini wujud perhatian dan penghargaan pemerintah melalui PT Taspen kepada almarhum atas pengabdiannya selama bertahun tahun kepada Kota Magelang,’’ ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, bulan September 2015 telah diundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 tentang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Peraturan itu menyebutkan pemerintah melalui PT Taspen memberikan jaminan perlindungan atas risiko kematian baik karena kecelakaan kerja maupun bukan kecelakaan kerja kepada seluruh pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Nah, hanya demikian yang bisa saya bagi kepada ibu/bapak semua, kurang lebihnya mohon maaf, semoga bermanfaat bagi kita semua aminnnn dan terimakasih banyak atas kunjungan anda.
LIKE & SHARE

0 Response to " PNS Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Kematian"

Posting Komentar