PNS WAJIB MENGGUNAKAN ELPIJI NON SUBSIDI.

Salam sejahtera Bapak/Ibu  seluruh indonesia, pada kesempatan ini admin berbagi sedikit info penting kepada Bapak/Ibu tentang:

Pegawai Negeri Sipil (PNS) diingatkan untuk tidak menggunakan gas elpiji 3 kilogram. PNS wajib menggunakan non subsidi sebagaimana industri rumahan yang sudah menengah keatas.

Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo mengatakan, setiap PNS dilarang menggunakan elpiji bersubsidi ukuran 3 kg. Hal itu aturan dari pemerintah pusat. Di daerah, pihaknya melaksanakan program tersebut tanpa ada pengecualian.




"PNS wajib memakai elpiji non subsisdi. Dan dengan adanya acara ini, harapannya untuk para PNS nanti bisa beralih ke gas elpiji ukuran 5,5,” ujar Yoyok pada acara HUT Korpri ke-45 dan HUT Darmawanita ke-17, di alun-alun Batang, Minggu (27/11).

Bupati juga mengapresiasi progam PT Pertamina. Yakni mengajak jajaran Pemerintah Kabupaten Batang untuk menjadi agen perubahan dengan mensosialisasikan penggunaan elpiji non Subsisdi, baik untuk kalangan PNS maupun pengusaha hotel, Restoran hingga UMKM.

Dosemstik Gas Region Manajer Wilayah Jateng dan DIY Piere Janetsan Waoran menjelaskan, keberadaan komoditas gas bersubsidi dimaksud untuk membantu para keluarga miskin. Sehingga kegiatan deklarasi penggunaan elpiji bersubsisdi yang di jalankan oleh pemerintah melalui PT Pertamina diharapkan bisa tepat sasaran.

“Kami sangat berterimakasih kepada bupati Batang yang telah menyambut program kita dengan baik dan dukungannya. Kami harapkan juga dukungan dari pemerintah daerah yang lainnya”. tuturnya.


Sumber: jawapos.com

Sekian yang admin bisa share yang dilansir dari jawapos.com dan semoga bermanfaat.
LIKE & SHARE

0 Response to "PNS WAJIB MENGGUNAKAN ELPIJI NON SUBSIDI."

Posting Komentar