Selamat malam rekan-rekan semua?? kembali lagi bersama saya, dalam kesempatan ini saya berbagi sedikit informasi tentang: Tunjangan PNS Kembali Di Naikkan Oleh Jokowi, nah,, seperi apa isi informasinya?? mari kita simak sama-sama dibawah ini.
Setelah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) bernomor 108, 109 dan 114 terkait penaikan tunjungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan Kementerian Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada 9 Oktober 2015 lalu, Presiden Joko Widodo telah kembali mengesahkan 3 Peraturan Presiden yang berkaitan dengan kenaikan tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) di beberapa Kementerian.
Kali ini giliran PNS di lingkungan Kementerian Perindustrian, Kesehatan, serta Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan menerima kenaikan tunjangan tersebut. Di mana kenaikan tunjangan ditetapkan pada di kisaran Rp 1,96 juta rupiah sampai dengan Rp 26,32 jutarupiah per bulannya.
Mengutip laman resmi Sekretariat Kabinet RI (Setkab Ri), tiga Perpres yang telah diresmikan Jokowi antara lain Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan KementerianKesehatan, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian, dan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian ESDM pada 16 Oktober 2015.
Berdasarkan perpres tersebut, tunjangan kinerja ini diberikan setiap bulannya kepada pegawai yang telah mempunyai jabatan di tiga Kementerian, selain pemberian tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, dalam ketentuannya kenaikan tunjangan Kinerja sebagaimana yang dimaksud tidak diberikan kepada antara lain :
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM yang tidak mempunyai jabatan tertentu,
- Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan,
- Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai,
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM yang diperbantukan atau dipekerjakan pada badan atau instansi lain di luar lingkungan Kementerian Perindustrian,
- Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun,
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
Sesuai dengan ketetapan tiga Perpres baru ini, tunjangan kinerja akan dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015 dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Adapun Pajak Penghasilan (PPh) atas tunjangan kinerja tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun bersangkutan.
Sumber: smeaker.com
Mungkin hanya ini yang bisa saya share kepada rekan-rekan semua, kurang lebihnya mohon maaf, semoga bermanfaat bagi kita semua aminnnnn, kemudian untuk informasi lainnya anda bisa buka di: (www.haruskami.tk) dan terimakasih banyak atas kunjungan anda.
LIKE & SHARE
SAYA SEKELUARGA INGIN MENGUCAPKAN BANYAK TERIMAH KASIH KEPADA AKI NAWE BERKAT BANTUANNNYA SEMUA HUTANG HUTANG SAYA SUDAH PADA LUNAS SEMUA BAHKAN SEKARAN SAYA SUDAH BISA BUKA TOKO SENDIRI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN AKI YG TELAH MEMBERIKAN ANKA JITUNYA KEPADA SAYA DAN ALHAMDULILLAH ITU BENER2 TERBUKTI TEMBUS..BAGI ANDA YG INGIN SEPERTI SAYA DAN YANG SANGAT MEMERLUKAN ANGKA RITUAL 2D 3D 4D YANG DIJAMIN 100% TEMBUS SILAHKAN HUBUNGI AKI NAWE DI 085-218-379-259
BalasHapus