PNS Beli Rumah Bisa Dapat Bantuan

Selamat Sore ibu/bapak rekan-rekan guru semua, kembali lagi bersama saya, kali ini saya berbagi sedikit info gembira bagi ibu/bapak rekan guru semua yaitu tentang: PNS Beli Rumah Bisa Dapat Bantuan, nah seperti apa isi beritanya?? mari kita simak sama-sama dibawah ini:
Badan Pertimbangan Tabungan perumahan (Bapertarum) membenarkan adanya bantuan uang muka Rp2 juta untuk PNS, termasuk guru.
Bantuan itu diberikan sebagai biaya uang muka bagi para guru yang telah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk membeli rumah.
"Bapertarum memberikan bantuan uang muka sesuai golongan tapi itu bisa dipakai untuk membeli rumah yang masuk program nasional pembangunan Satu Juta Rumah," kata Relation Manager Bapertarum, Wahyudi, di Jakarta, Sabtu (28/11/2015).
Wahyudi menambahkan bahwa rumah yang masuk kategori program Satu Juta Rumah seharga di bawah Rp 126 juta untuk wilayah Jakarta.
Adapun bantuan uang muka (BUM) untuk PNS terbagi atas berbagai golongan. Golongan I PNS BUM sebesar Rp1,2 juta, golongan II memperoleh Rp1,5 juta, dan golongan III berhak atas uang Rp1,8 juta.
Bapertarum tidak menyediakan BUM untuk golongan IV terkait peraturan pemerintah yang menyatakan bahwa golongan IV tidak termasuk MBR dan tidak berhak atas BUM.
"Jadi ada subsidi silang dari golongan IV, walaupun nggak dapat bantuan tapi bisa diambil ketika pensiun nanti sesuai dengan jumlah potongannya tiap bulan," imbuh Wahyudi.
Tak hanya BUM, Bapertarum kini juga memberikan Bantuan Tabungan perumahan (BTP). Nominalnya sebesar Rp 4 juta untuk semua golongan, termasuk golongan IV.
"Kalau PNS mau KPR di program sejuta rumah akan ada tambahan Rp 4 juta yang kita kasih secara cuma-cuma. Kalau yang BUM itu kan dipotong dari gaji PNS tiap bulan," kata Wahyudi.
Potongan itu, lanjut Wahyudi, diberlakukan berbeda sesuai dengan golongan masing-masing. Gaji golongan I PNS dipotong sejumlah Rp 3.000, golongan II sejumlah Rp5.000, golongan III Rp7.000, dan terakhir golongan IV dipotong sejumlah Rp10.000.
Oleh karena itu, kini PNS bisa menerima bantuan dari Bapertarum dengan nominal cukup besar.
Golongan I mendapat total bantuan sebesar Rp5,2 juta, golongan II sebesar Rp5,5 juta, golongan III sebsar Rp5,5 juta, dan golongan IV sebesar Rp4 juta.
Kebijakan BTP yang mulai diberlakukan sejak 25 Mei 2015 itu seolah menampik anggapan bahwa bantuan Bapertarum sudah tak relevan dengan kondisi saat ini.
"Taperum sekarang sudah nggak efektif, kalau dulu sampai tahun 1990-an itu masih efektif. Sekarang dana sebesar itu buat renovasi pun belum cukup," keluh guru SMAN 1 Tangerang Selatan, Siti Nur Komarilah, Rabu (25/11/2015).
Sumber:( tribunnews.com )
Sekian dari saya, kurang lebihnya mohon maaf, semoga bermanfaat bagi kita semua aminnn, kemudian untuk informasi lainnya anda bisa buka di ( www.pendidikanku.tk ) dan terimakasih banyak atas kunjungan anda.
LIKE & SHARE

0 Response to "PNS Beli Rumah Bisa Dapat Bantuan"

Posting Komentar