PNS Diwajibkan Masuk Kembali Pada Tanggal 22 Juli

Assalamualaikum/selamat malam rekan-rekan semua???? kembali lalgi bersama saya, dalam kesempatan ini saya berbagi sedikit informasi pendidikan tentang : PNS Diwajibkan Masuk Kembali Pada Tanggal 22 Juli, nahhh seperti apakah isi informasinya??? mari kita simak sama-sama dibawah ini:
Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh, diwajibkan masuk kembali kekantor pada Rabu 22 Juli 2015 setelah melaksanakan libur bersama dan cuti hari raya Idul Fitri 1436 H yang akan dimulai dari Kamis 16 Juli nanti.
Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh,  Marwan menyebutkan, penetapan ini berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI dengan Nomor 5 Tahun 2014, Nomor 3/SKB/MEN/V/2014, dan Nomor 2/SKB/MENPAN/V/2014 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015.
 Hasil gambar untuk pns
Libur Idul Fitri atau hari libur nasional tahun ini ditetapkan pada Jumat-Sabtu (17-18 Juli). Sedangkan cuti bersama ditetapkan Kamis, Senin, dan Selasa (16, 20, dan 21 Juli).
“Tanggal 22 Juli seluruh PNS diwajibkan masuk kantor, kecuali sakit dan cuti. Apabila ada yang tidak masuk maka dikenakan sanksi berupa pemotongan TPK (Tunjangan Prestasi Kerja, red),” kata Marwan.
Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, lanjut Marwan, pada hari pertama kerja setelah libur lebaran, tim Pemko juga akan melakukan monitoring ke seluruh SKPD. Tim ini akan dipimpin langsung oleh Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Sekda.
Source:www.indopos.co.id
Nah, mungkin hanya ini yang bisa saya share kepada rekan-rekan semua, kurang lebihnya mohon maaf semoga bermanfaat bagi kita semua aminnnn yaa robball alaminnn, kemudian untuk informasi lainnya anda bisa buka di: (www.haruskami.tk) dan terimakasih banyak atas kunjungan anda.
LIKE & SHARE

0 Response to "PNS Diwajibkan Masuk Kembali Pada Tanggal 22 Juli"

Posting Komentar