Assalamualaikum/selamat malam rekan-rekan semua?? kembali lagi bersama saya, kali ini saya berbagi sedikit info pendidikan tentang Program Bantuan Kepemilikan Rumah PNS Ditambah, nahhhh seperti apakah isi infofrmasinya??? mari kita simak sama-sama dibawah ini:
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono meluncurkan program fasilitas bantuan tabungan perumahan. Program ini merupakan kerja sama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) dengan PT Bank Tabungan Negara (BTN).
"PNS yang sudah memiliki masa kerja minimal lima tahun dan belum mempunyai rumah dapat segera memanfaatkan bantuan ini," katanya saat peluncuran di Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2015. Selain Basuki, hadir pula Direktur Utama Pelaksana Bapertarum-PNS Heroe Soelistiawan dan Direktur Utama BTN Maryono.
Heroe mengatakan dana ini merupakan upaya memberikan layanan yang lebih baik untuk para PNS. Dana tersebut akan dikucurkan untuk seratus ribu PNS di semua daerah. "Diharapkan bisa bantu untuk membayar uang muka," ujarnya.
Saat ini, untuk membayar uang muka rumah, masyarakat harus merogoh kocek Rp 6-12 juta. Bantuan Rp 4 juta ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2015 tentang Fasilitas BTP-PNS dan Keputusan Menteri Nomor 289/KPTS/M/2015.
Selain bantuan tabungan perumahan, sejak tahun 2014 sudah ada layanan Tambahan Bantuan Uang Muka dan Tambahan Bantuan Sebagian Biaya Membangun bagi PNS. Program ini diberikan bagi yang membeli rumah dengan fasilitas Kredit Perumahan Rakyat (KPR) atau membangun rumah di atas tanah sendiri dengan fasilitas Kredit Membangun Rumah (KMR). Tambahan bantuan harus dikembalikan sesuai jangka waktu KPR/KMR. Maksimal jangka waktu 15 tahun dengan bunga 3,25 persen.
Selain itu, ada tambahan bantuan Rp 20 juta untuk rumah tapak (Rp 30 juta untuk di kawasan Papua dan Papua Barat) serta Rp 30 juta untuk rumah susun. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan bunga 5 persen dengan jangka waktu hingga 20 tahun pun tersedia. "Diharapkan hal ini dapat jadi angin segar bagi PNS seluruh Indonesia, khususnya yang belum memiliki rumah," tutur Basuki.
Source:nasional.tempo.co
Mungkin hanya ini yang bisa saya share kepada rekan-rekan semua, kurang lebihnya mohon maaf, semoga bermanfaat bagi kita semua aminnnn yaa robbal alaminnn, kemudian untuk informasi lainnya anda bisa buka di: (www.haruskami.tk) dan terimakasih banyak atas kunjungan anda.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono meluncurkan program fasilitas bantuan tabungan perumahan. Program ini merupakan kerja sama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) dengan PT Bank Tabungan Negara (BTN).
"PNS yang sudah memiliki masa kerja minimal lima tahun dan belum mempunyai rumah dapat segera memanfaatkan bantuan ini," katanya saat peluncuran di Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2015. Selain Basuki, hadir pula Direktur Utama Pelaksana Bapertarum-PNS Heroe Soelistiawan dan Direktur Utama BTN Maryono.
Heroe mengatakan dana ini merupakan upaya memberikan layanan yang lebih baik untuk para PNS. Dana tersebut akan dikucurkan untuk seratus ribu PNS di semua daerah. "Diharapkan bisa bantu untuk membayar uang muka," ujarnya.
Saat ini, untuk membayar uang muka rumah, masyarakat harus merogoh kocek Rp 6-12 juta. Bantuan Rp 4 juta ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2015 tentang Fasilitas BTP-PNS dan Keputusan Menteri Nomor 289/KPTS/M/2015.
Selain bantuan tabungan perumahan, sejak tahun 2014 sudah ada layanan Tambahan Bantuan Uang Muka dan Tambahan Bantuan Sebagian Biaya Membangun bagi PNS. Program ini diberikan bagi yang membeli rumah dengan fasilitas Kredit Perumahan Rakyat (KPR) atau membangun rumah di atas tanah sendiri dengan fasilitas Kredit Membangun Rumah (KMR). Tambahan bantuan harus dikembalikan sesuai jangka waktu KPR/KMR. Maksimal jangka waktu 15 tahun dengan bunga 3,25 persen.
Selain itu, ada tambahan bantuan Rp 20 juta untuk rumah tapak (Rp 30 juta untuk di kawasan Papua dan Papua Barat) serta Rp 30 juta untuk rumah susun. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan bunga 5 persen dengan jangka waktu hingga 20 tahun pun tersedia. "Diharapkan hal ini dapat jadi angin segar bagi PNS seluruh Indonesia, khususnya yang belum memiliki rumah," tutur Basuki.
Source:nasional.tempo.co
Mungkin hanya ini yang bisa saya share kepada rekan-rekan semua, kurang lebihnya mohon maaf, semoga bermanfaat bagi kita semua aminnnn yaa robbal alaminnn, kemudian untuk informasi lainnya anda bisa buka di: (www.haruskami.tk) dan terimakasih banyak atas kunjungan anda.
LIKE & SHARE
0 Response to "Woow ! Ini Dia Program Bantuan Kepemilikan Rumah PNS Ditambah"
Posting Komentar