Hallo sahabat blogger semua?? kembali lagi bersama saya, kali ini saya berbagi sedikit informasi pendidikan tentang Jokowi Mengeluarkan Peraturan Pemerintah Tentang Kenaikan Gaji PNS Di Tahun 2015, naaah seperti apakah isi informasinya??? mari ktia simak sama-sama di bawah ini:
Sebagai presiden Negara Republik Indonesia, Joko Widodo atau yang biasa dikenal dengan Jokowi kembali menekan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 mengenai perubahan ketujuh belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dalam penekanan sejumlah aturan tersebut, gaji PNS sendiri mengalami kenaikan dari sebelumnya. Jokowi sempat menandatangani Peraturan Pemerintah guna mempertimbangkan lebih lanjut untuk meningkatkan daya maupun hasil dari Pegawai Negeri Sipil yang ditekan pada tanggal 4 Juni 2015.
Perubahan semacam ini tentu menyebabkan gaji PNS mengalami kenaikan yang sebagaimana telah dicantumkan di dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 yang telah mengalami perubahan sebgaimana sebelumnya tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015. Ini tentu menjadi kabar gembira bagi para Pekerja Negeri Sipil atau PNS baik dari golongan satu sampai golongan empat semua mengalami kenaikan gaji.
Salah satu bunyi dari pasat 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ini adalah ketentuan sebagaimana dimaksud (perubahan gaji PNS) mulai berlaku tanggal 1 Januari 2015. Pasal tersebut seharusnya mulau berlaku setelah perundangan tanggal 5 Juni 2015.
Lampiran Peratran Pemerintah tersebut sangat disayangkan sekali karena tidak memberikan informasi secara rinci mengenai perubahan gaji PNs per golongan maupun masa kerja. Dalam lampiran tersebut berisikan sebuah table yang menyebutkan bahwa gaji PNS golongan I dan masa kerja 0 kini menjadi Rp 1.488.500 yang sebelumnya adalah Rp 1.402.400. Sedangkan untuk gaji tertinggi pada golongan ini yang memiliki masa kerja 27 tahun adalah sebesar Rp 2.558.700 yang sebelumnya adalah Rp 2.413.800.
Sementara untuk golongan II, gaji terendahnya adalah Rp 1.926.000 yang sebelumnya sebesar Rp 1.816.900. Sedangkan untuk gaji tertingginya adalah sebesar Rp 3.638.200. Untuk PNS yang tergolong ke dalam golongan ke II, gaji terendahnya kini berubah menjadi Rp 2.456.700 yang sebelumnya adalah Rp 2.317.600. Sedangkan gaji tertingginya adalah Rp 4.568.800. Sementara untuk PNS yang dikategorikan pada golongan IV memiliki gaji terendah sebesar Rp 2.898.500 yang sebelumnya sejumlah Rp 2.735.300. Sedangkan untuk gaji tertingginya adalah sebesar Rp 5.620.300 yang sebelumnya berada pada angka Rp 5.302.100.
Source:www.szaktudas.com
Nah, mungkin hanya demikian yang bisa saya share kepada rekan-rekan semua, kurang lebihnya mohon maaf, semoga bermanfaat bagi kita semua aminnnnn, kemudian untuk informasi lainnya anda bisa buka di: ( www.haruskami.tk ) dan terimakasih banyak atas kunjungan anda.
LIKE & SHARE
0 Response to "Jokowi Mengeluarkan Peraturan Pemerintah Tentang Kenaikan Gaji PNS Di Tahun 2015"
Posting Komentar