Hallo rekan-rekan semua?? selamat malam, kembali lagi bersama saya, dalam kesempatan ini saya berbagi sedikit informasi pendidikan tentang Jadwal Libur Lebaran Untuk PNS, nah seperti apakah isi infonya?? mari kita simak sama-sama di bawah ini:
Menghadapi perayaan lebaran semua orang tengah sibuk mengatur jadwal libur mereka untuk dapat menikmati lebaran di kampung halaman masing-masing.
Tak hanya para pegawai swasta yang telah merancang libur lebaran, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga sudah dapat merancang rencana liburan mereka.
Hal ini dikarenakan sudah ada ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengenai aturan libur bagi para PNS.
"Cuti bersama dalam rangka hari Raya Idul Fitri 1436 H tanggal 16, 20, dan 21 Juli, kalau tanggal 17 dan 18 Juli itu hari libur nasional," kata Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman saat berbincang dengan Liputan6.com, Jumat (19/6/2015).
Dengan begitu maka para PNS hanya akan mendapatkan masa cuti bersama tiga hari, sehingga masing-masing dapat meluangkan waktu untuk merayakan lebaran dengan keluarga di kampung halaman sebanyak enam hari.
Para PNS baru diwajibkan untuk kembali bekerja pada tanggal 22 Juli 2014. Hal ini menjadi keputusan mutlak yang tidak boleh dilanggar para aparatur sipil negara.
"Kalau ada izin tidak masalah, kalau tidak ada izin berarti melakukan pelanggaran disiplin pegawai, sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS," tegas Herman.
Adapun hukuman yang tercantum dalam PP tersebut tergolong dalam tiga tingkatan. Pertama hukuman ringan yang berupa teguran. Kedua, hukuman sedang yang berupa penurunan pangkat/jabatan. Dan ketiga, hukuman berat yang berarti pemberhentian kerja.
www.liputan6.com
Baca juga artikel lainnya tentang:
Nah, mungkin hanya ini yang bisa saya share kepada rekan-rekan semua, kurang lebihnya mohon maaf, semoga bermanfaat bagi kita semua aminnnnnn, kemudian untuk informasi lainnya anda bisa buka di: ( www.haruskami.tk ) dan terimakasih banyak atas kunjungan anda.
Salam edukasi,,,!!!
Menghadapi perayaan lebaran semua orang tengah sibuk mengatur jadwal libur mereka untuk dapat menikmati lebaran di kampung halaman masing-masing.
Tak hanya para pegawai swasta yang telah merancang libur lebaran, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga sudah dapat merancang rencana liburan mereka.
Hal ini dikarenakan sudah ada ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengenai aturan libur bagi para PNS.
"Cuti bersama dalam rangka hari Raya Idul Fitri 1436 H tanggal 16, 20, dan 21 Juli, kalau tanggal 17 dan 18 Juli itu hari libur nasional," kata Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman saat berbincang dengan Liputan6.com, Jumat (19/6/2015).
Dengan begitu maka para PNS hanya akan mendapatkan masa cuti bersama tiga hari, sehingga masing-masing dapat meluangkan waktu untuk merayakan lebaran dengan keluarga di kampung halaman sebanyak enam hari.
Para PNS baru diwajibkan untuk kembali bekerja pada tanggal 22 Juli 2014. Hal ini menjadi keputusan mutlak yang tidak boleh dilanggar para aparatur sipil negara.
"Kalau ada izin tidak masalah, kalau tidak ada izin berarti melakukan pelanggaran disiplin pegawai, sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS," tegas Herman.
Adapun hukuman yang tercantum dalam PP tersebut tergolong dalam tiga tingkatan. Pertama hukuman ringan yang berupa teguran. Kedua, hukuman sedang yang berupa penurunan pangkat/jabatan. Dan ketiga, hukuman berat yang berarti pemberhentian kerja.
www.liputan6.com
Baca juga artikel lainnya tentang:
Nah, mungkin hanya ini yang bisa saya share kepada rekan-rekan semua, kurang lebihnya mohon maaf, semoga bermanfaat bagi kita semua aminnnnnn, kemudian untuk informasi lainnya anda bisa buka di: ( www.haruskami.tk ) dan terimakasih banyak atas kunjungan anda.
Salam edukasi,,,!!!
LIKE & SHARE
0 Response to "Cek di Sini ! Jadwal Libur Lebaran Untuk PNS"
Posting Komentar