Assalamualaikum/selamat malam rekan-rekan guru semua?? kembali lagi bersama saya dalam kesempatan ini saya berbagi informasi pendidikan tentang Cara Melihat SK Tunjangan Fungsional Guru, nah mari kita simak sama-sama di bawah ini:
Bagi Guru Non PNS tentu akan sangat bahagia ketika bisa mendapatkan tunjangan Fungsional dari Pemerintah. Bagi Guru Non PNS Pemerintah telah memberikan beberapa program seperti Tunjangan Fungsional ini untuk meningkatkan kesejahteraan para Guru. Nah, dengan adanya program ini, diharapkan kinerja Guru Non PNS bisa lebih maksimal dan pada akhirnya bisa meningkatkan kwalitas Pendidikan di Indonesia.
![]() |
Cara Melihat SK Tunjangan Fungsional Guru |
Tunjangan Fungsioanal ini diberikan Pemerintah berdasarkan SK yang mengacu pada Data Pokok Pendidikan. SK ini diterbitkan oleh Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Dikdas Kemendikbud. Nah, ternyata SK Tunjangan Fungsional Guru ini bisa dicek secara Online melalui internet. Nah, bagaimanakah Cara Melihat SK Tunjangan Fungsional Guru melalui internet, berikut ini tahapannya :
Cara Melihat SK Tunjangan Fungsional Guru
* Pertama kunjungi laman Lapor Tunjangan Dikdas, melalui salah satu dari link di bawah ini:
http://223.27.144.195:8081/
http://223.27.144.195:8082/
http://223.27.144.195:8083/
http://223.27.144.195:8084/
http://223.27.144.195:8085/
*Kemudian Login dengan memasukan NUPTK beserta passwordnya yang berupa tanggal lahir anda dengan format YYYYMMHH. Contoh 12 Januari 1986 menjadi 19860112.
* Lalu ketik kode kombinasi angka dan huruf (captcha) di bawah kolom password dengan benar.
*Jika Anda berhasil login, maka Anda dapat melihat data diri, data NUPTK, dan Laporan Tunjangan Guru, salah satunya tunjangan fungsional.
*Nomor dan tanggal SK tunjangan akan ditampilkan secara lengkap beserta data diri, dan juga bank penyalur tunjangan fungsional guru serta nomor rekeningnya.
Nah, siapakah yang berhak mendapatkan Tunjangan Fungsional Guru ini, yaitu Guru Non PNS yang memenuhi jam mengajar 24 jam tatp muka per-minggu. Syarat ini dibuktikan melalui Dapodik. Syarat berikutnya adalah Guru yang memiliki NUPTK dan juga harus sudah S-1/D-IV.
Cara Melihat SK Tunjangan Fungsional Guru
* Pertama kunjungi laman Lapor Tunjangan Dikdas, melalui salah satu dari link di bawah ini:
http://223.27.144.195:8081/
http://223.27.144.195:8082/
http://223.27.144.195:8083/
http://223.27.144.195:8084/
http://223.27.144.195:8085/
*Kemudian Login dengan memasukan NUPTK beserta passwordnya yang berupa tanggal lahir anda dengan format YYYYMMHH. Contoh 12 Januari 1986 menjadi 19860112.
* Lalu ketik kode kombinasi angka dan huruf (captcha) di bawah kolom password dengan benar.
*Jika Anda berhasil login, maka Anda dapat melihat data diri, data NUPTK, dan Laporan Tunjangan Guru, salah satunya tunjangan fungsional.
*Nomor dan tanggal SK tunjangan akan ditampilkan secara lengkap beserta data diri, dan juga bank penyalur tunjangan fungsional guru serta nomor rekeningnya.
Nah, siapakah yang berhak mendapatkan Tunjangan Fungsional Guru ini, yaitu Guru Non PNS yang memenuhi jam mengajar 24 jam tatp muka per-minggu. Syarat ini dibuktikan melalui Dapodik. Syarat berikutnya adalah Guru yang memiliki NUPTK dan juga harus sudah S-1/D-IV.
Source:www.infoguruterbaru.com
Mungkin hanya demikian mengenai Cara Mengetahui SK Tunjangan Fungsional Guru yang bisa kami bagi untuk para Guru semuanya. Bagi Guru yang sudah akan mengikuti PLPG, sebaiknya melihat dulu Berkas yang Disiapkan Peserta PLPG. Semoga bermanfaat bagi kita semua aminnn, kemudian untuk informasi lainnya anda bisa buka di:( www.haruskami.tk) dan terimakasih banyak atas kunjungan anda.
Mungkin hanya demikian mengenai Cara Mengetahui SK Tunjangan Fungsional Guru yang bisa kami bagi untuk para Guru semuanya. Bagi Guru yang sudah akan mengikuti PLPG, sebaiknya melihat dulu Berkas yang Disiapkan Peserta PLPG. Semoga bermanfaat bagi kita semua aminnn, kemudian untuk informasi lainnya anda bisa buka di:( www.haruskami.tk) dan terimakasih banyak atas kunjungan anda.
Salam edukasi,,,,,!
LIKE & SHARE
0 Response to "Cara Melihat SK Tunjangan Fungsional Guru"
Posting Komentar