Selamat pagi teman-teman guru semua, kembali lagi bersama saya, dalam kesempatan ini saya berbagi infomasi pendidikan yaitu: Sudah sepantasnya kita sebagai seorang guru menerima upah yang sesuai dengan kinerja kita, tidak hanya yang PNS mendapat gaji besar, tetapi guru honorer harus jgua menjadi perhatian pemerintah terutama dalam mendapatkan gaji honorer yang sesuai, untuk lebih jelasnya mari kita simak apa saja yang menjadi persyaratan Tunjangan guru honorer tahun 2015, berikut ini adalah rinciannya ;
Surat Edaran Tunjangan Guru / TU Honorer tahun 2015
A. Persyaratan/kriteria Calon Penerima Dana Jasa/Upah Guru dan Tata Usaha Harian Lepas Jenjang SD, SMP/MTS dan SMK/SMA/MA (sesuai pemberitahuan surat edaran dari Dinas Pendidikan masing-masing daerah).Untuk Tata usaha adalah sebagai berikut :
- Tata Usaha Berstatus Non PNS, bukan merupakan CPNS/PNS yang menjadi tenaga harian lepas.
- Tata Usaha yang diusulkan minimal berijazah SMA sederajat
- Masa kerja honor minimal TMT Nopember 2012, berturut-turut tanpa putus.
- Untuk tata usaha diutamkan tata usaha bagian Administrasi, Operator Dapodik, Perpustakaan, Laboran.
- Penerima Dana Jasa/Upah Tata Usaha harian lepas sesuai dengan kebutuhan jumlah siswa setiap sekolah.
- Mengisi daftar usulan guru dan tata usaha harian lepas.
- Melampirkan format S1, S2, S3, S4, dan S5
- Foto Copy SK Pertama kali tugas di Sekolah
- Foto copy SK Pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir yaitu 2012/2013 dan 2013/2014 yang telah dilegalisir kepala sekolah.
- Fotocopy Ijazah terakhir dan bagi guru ( akta mengajar )
- Foto copy rekening Sekolah a.n. Guru Komite dan Tata Usaha Komite
Silahkan anda bisa mendownload surat edarannya :
Demikian informasi yang bisa saya share kepada teman-teman semua, kurang lebihnya mohon maaf, semoga bermanfaat bagi kita semua, amiinnn,,,, dan terimakasih banyak atas kunjungan anda.
Salam education....! :)
LIKE & SHARE
0 Response to "INI DIA INFO PENDIDIKAN TENTANG SURAT EDARAN TUNJANGAN GURU/TU HONORER 2015"
Posting Komentar