HALLO TEMAN-TEMAN SEMUA, KEMBALI LAGI BERSAMA SAYA DALAM KESEMPATAN INI SAYA BERBAGI CONTOH SKRIPSI ADMINISTRASI TENTANG KEBIJAKAN SUMBER DAYA MANUSIA UNIVERSITAS BRAWIJAYA MENUJU STATUS PERGURUAN TINGGI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Peraturan Pemerintah Nomer 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum Milik Negara (PT-BHMN) merupakan tonggak baru dalam sejarah otonomi kampus. Status BHMN pada Perguruan Tinggi Negeri memberikan kemandirian dalam mengelola urusan akademik, keuangan, dan kepegawaian. Semua kebebasan ini diberikan agar PT-BHMN tidak terikat berbagai kekakuan peraturan birokrasi pemerintah. Universitas Brawijaya merupakan salah satu dari sedikit universitas yang sedang menyiapkan diri untuk mendapatkan status otonomi kampus.
Universitas Brawijaya memiliki 1.436 orang dosen dengan komposisi18 % berpendidikan S3, 53 % berpendidikan S2 dan 29 % berpendidikan S1. Jumlah mahasiswa Universitas Brawijaya sebanyak 28.348 orang. Dengan kondisi rasio antara jumlah dosen dan mahasiswa sebagai sumber daya manusia, Universitas Brawijaya dituntut semakin meningkatkan diri sebagai perguruan tinggi yang lebih berkualitas. Hal terpenting adalah bagaimana kebijakan Universitas Brawijaya dalam rangka menyiapkan sumber daya manusianya menuju status Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara?
Berkaitan dengan hal diatas, perlu adanya kajian yang mendalam tentang kesiapan sumber daya manusia yang dimiliki oleh Universitas Brawijaya dalam rangka alih status tersebut. Maka penulis mengambil judul penelitian “ Kebijakan Sumber Daya Manusia Universitas Brawijaya Menuju Status Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara”. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kebijakan sumber daya (1) dosen, (2) karyawan, dan (3) mahasiswa dari Universitas Brawijaya dalam rangka menuju status PT-BHMN. Rancangan penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan jenis penelitiannya adalah studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara mendalam dan dokumentasi. Teknik analisis menggunakan analisis pola interaktif.
Universitas Brawijaya memiliki 1.436 orang dosen dengan komposisi18 % berpendidikan S3, 53 % berpendidikan S2 dan 29 % berpendidikan S1. Jumlah mahasiswa Universitas Brawijaya sebanyak 28.348 orang. Dengan kondisi rasio antara jumlah dosen dan mahasiswa sebagai sumber daya manusia, Universitas Brawijaya dituntut semakin meningkatkan diri sebagai perguruan tinggi yang lebih berkualitas. Hal terpenting adalah bagaimana kebijakan Universitas Brawijaya dalam rangka menyiapkan sumber daya manusianya menuju status Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara?
Berkaitan dengan hal diatas, perlu adanya kajian yang mendalam tentang kesiapan sumber daya manusia yang dimiliki oleh Universitas Brawijaya dalam rangka alih status tersebut. Maka penulis mengambil judul penelitian “ Kebijakan Sumber Daya Manusia Universitas Brawijaya Menuju Status Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara”. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kebijakan sumber daya (1) dosen, (2) karyawan, dan (3) mahasiswa dari Universitas Brawijaya dalam rangka menuju status PT-BHMN. Rancangan penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan jenis penelitiannya adalah studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara mendalam dan dokumentasi. Teknik analisis menggunakan analisis pola interaktif.
Dengan adanya perubahan status Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum Milik Negara (PT-BHMN) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum, membawa banyak perubahan dalam sistem pendidikan tinggi nasional. Adanya perubahan paradigma tentang sistem Pendidikan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum, membawa berbagai konsekuensi, serta membawa berbagai bentuk problematika sosial yang menuntut kepedulian negara terhadap kualitas pendidikan di Indonesia khususnya kualitas perguruan tinggi.
Pendidikan adalah modal utama bagi setiap individu di dunia untuk mencapai dan mempertahankan kehidupan ekonomi dan sosial yang didambakan. Manusia terdidik membuat dirinya bermartabat dalam meraih cita-cita. Pendidikan membawa manusia memahami teknologi yang berguna bagi masyarakatnya, yang akhirnya akan melahirkan sebuah peradaban.
Perkembangan tersebut pada satu sisi akan mengurangi, bahkan meniadakan berbagai proteksi perdagangan pada negara-negara yang ikut menandatangani perjanjian perdagangan bebas. Namun pada lain pihak juga membuka kesempatan yang seluas-luasnya untuk memperoleh akses ke pasar dunia. Keterbukaan pasar tidak terbatas pada komoditas tradisional saja, melainkan akan juga mencakup tenaga kerja. Menghadapi arus globalisasi tersebut, negara Indonesia membutuhkan kemampuan yang cukup untuk dapat bersaing dengan negara-negara lain.
Bersamaan dengan berakhirnya abad ke-20, negara-negara di kawasan Asia, termasuk Indonesia, dilanda krisis ekonomi yang cukup berat. Krisis ekonomi Indonesia kemudian meluas menjadi krisis politik, sosial, dan budaya. Memasuki milenium ketiga, negara Indonesia juga mengalami suatu proses transisi untuk menuju kearah terbentuknya masyarakat madani yang lebih demoktratis, yang menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia. Penerapan nilai-nilai universal yang diakui oleh masyarakat global merupakan salah satu prasyarat untuk dapat bersaing dalam masyarakat dunia yang semakin hari semakin sempit.
Pendidikan tinggi sebagai pendidikan formal lanjutan diharapkan mampu menghasilkan profesional-profesional yang memiliki daya saing pada pasar global, sesuai dengan bidang keilmuannya. Pada era globalisasi dan pasar bebas pendidikan tinggi Indonesia menerapkan paradigma baru yang terfokus pada tanggung jawab dan otonomi institusi. Suatu sistem yang menyediakan peluang bagi seluruh warga negara untuk belajar dan mengembangkan potensi tertinggi tiap individu untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan mendukung masyarakat.
Tahun 1999 dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum Milik Negara. PP ini merupakan tonggak baru dalam sejarah otonomi kampus. Status BHMN pada PTN memberikan kewenangan untuk mengurus sendiri semua urusan rumah tangganya, termasuk urusan sumber daya manusianya. Program otonomi kampus mulai diujicobakan pada tahun 2000 di Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Institut Pertanian Bogor (IPB). Otonomi bagi institusi pendidikan melalui Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diperluas pada pendidikan dasar berupa bentuk Badan Hukum Pendidikan (Pasal 53 UU No 20/ 2003).
Akan tetapi otonomi kampus (PT-BHMN) yang sedang berjalan pada empat perguruan tinggi tersebut menuai protes. Pada lapisan aktivis mahasiswa terjadi penolakan besar-besaran. Kebijakan ini dianggap melarang orang miskin untuk kuliah. Pendidikan tinggi tidak lagi menjadi wilayah publik, tetapi menjadi wilayah bisnis. Pendidikan tinggi baik swasta maupun negeri mengalami proses indutrialisasi dengan tujuan; selain menghasilkan kualitas pendidikan juga menghasilkan profit bagi kesejahteraan civitas academicanya (Nugroho, 2002). Tanggung jawab pembiayaan pendidikan tinggi berada pada pundak masyarakat dan pemerintah. Kemampuan keuangan negara yang belum dapat memenuhi 20% untuk pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) membuat pembiayaan ini lebih membebani masyarakat.
Melalui otonomi kampus diharapkan membuat desentralisasi wewenang pusat dan otonomi yang lebih, misalnya hal tanggung jawab tiap institusi dan kemampuan membiayai struktur dan proses manajemen yang mendorong inovasi, efisiensi, dan keunggulan (KPPTJP IV 2003-2010). Pada konteks sistem peran, peran pemerintah digeser pada peran institusi. Pemerintah mengambil peran dalam alokasi sumber daya dan yang lainnya dalam konteks sistem pendidikan tinggi nasional. Ada dua kunci penting yang menjadi tanggung jawab pemerintah dalam keberhasilan otonomi, yaitu peraturan yang menciptakan lingkungan yang memadai dan rangsangan finansial. Peraturan harus memberikan lingkungan yang mendorong inovasi pada tiap tingkatan institusi, sedangkan rangsangan keuangan ditujukan untuk mencapai mutu, efisiensi dan persamaan tujuan (Salmi, 2002 dalam KPPTJP IV 2003-2010).
Untuk menjawab paradigma baru dalam konteks otonomi dan desentralisasi, institusi secara konsisten meningkatkan kapasitas kelembagaan mereka menuju standar dan kualitas tertentu. Rencana pembiayaan harus dikembangkan. Tujuan utamanya adalah untuk membuat pembiayaan yang lebih efisien dan hemat biaya dan mendorong institusi pendidikan tinggi untuk meningkatkan kesehatan organisasi.
Universitas Brawijaya merupakan salah satu dari sedikit universitas terkemuka di Indonesia. Kampusnya terpusat di Kota Malang dengan luas 551.821 m2. Sumber daya tanah yang dimiliki mencakup seluas 1.813.664 m2, yang sebagian besar tersebar di Kota dan Kabupaten Malang. Di Kabupaten Probolinggo, Universitas Brawijaya memiliki laboratorium perikanan seluas 49.661 m2. Bahkan di Lampung Barat, Provinsi Lampung, Universitas Brawijaya memiliki kebun percobaan seluas 923.400 m2, lebih luas dari areal kampus pusatnya.
Universitas Brawijaya saat ini sedang menyiapkan diri mendapatkan status otonomi kampus. Pada Program Kerja Rektor 2002-2006 kegiatannya adalah membentuk kelompok studi banding untuk mengidentifikasi kendala dan menyusun konsep otonomi bagi Universitas Brawijaya, pengkajian ulang program-program unggulan tiap fakultas sesuai dengan kemampuan berkembang dan kebutuhan masyarakat, dan persiapan untuk pelaksanaan otonomi (Program Kerja Universitas Brawijaya Masa Bakti 2002/2006). Prasyarat yang harus disiapkan selama persiapan ini antara lain; menyelenggarakan pendidikan tinggi yang efisien dan berkualitas, memenuhi standar minimum kelayakan finansial, pengelolaan perguruan tinggi berdasarkan prinsip ekonomis dan akuntabilitas.
Selain itu yang mutlak dibutuhkan untuk persiapan menuju status PT-BHMN adalah peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). SDM perguruan tinggi harus lebih baik dari sebelum beralih status menjadi PT-BHMN. Untuk sumber daya dosen misalnya, perkembangan jumlah dosen Universitas Brawijaya mengalami penambahan yang pesat. Dalam kurun tahun 2001-2006, jumlah dosen bertambah sebanyak 256 orang. Pada tahun 2001 jumlah dosen Universitas Brawijaya 1.180 orang. Pada tahun 2006 berkembang menjadi 1.436 orang. Dengan demikian rata-rata tiap tahun ada pertambahan dosen sebanyak 51 orang. Dari jumlah dosen sebanyak 1.436 orang tersebut, 18%-nya bergelar doktor dari beragam disiplin keilmuan dan hanya 29% yang berpendidikan strata satu.
Jumlah karyawan, yaitu tenaga administrasi, teknisi dan perpustakaan, Universitas Brawijaya sebanyak 728 orang. Pada tahun 2001 jumlah karyawan 706 orang. Dengan demikian sepanjang kurun tahun 2001-2006, jumlah karyawan hanya bertambah sebanyak 22 orang. Rata-rata tiap tahun ada pertambahan karyawan sebanyak 51 orang. Dilihat dari perkembangan jumlah dosen, tampaknya Universitas Brawijaya telah menerapkan efektivitas dan efisiensi tenaga non-akademik.
Untuk sumber daya mahasiswa, Universitas Brawijaya memiliki mahasiswa sebanyak 28.348 orang. Jumlah mahasiswa tersebut tersebar pada sepuluh fakultas dan dua program studi pada tiga jenjang pendidikan, yaitu pendidikan diploma, strata satu, dan pascasarjana. Perkembangan jumlah mahasiswa relatif pesat. Untuk program strata satu, dalam kurun tahun 2001-2007, jumlah mahasiswa bertambah sebanyak 2.802 orang. Rata-rata tiap tahun bertambah 400 orang mahasiswa. Sebanding dengan perkembangan jumlah dosen, dengan kecenderungan ratio dosen per mahasiswa semakin mengecil. Jika tahun 2001 ratio dosen per mahasiswa S-1 adalah 18, tahun 2007 menurun menjadi 16.
Pendidikan adalah modal utama bagi setiap individu di dunia untuk mencapai dan mempertahankan kehidupan ekonomi dan sosial yang didambakan. Manusia terdidik membuat dirinya bermartabat dalam meraih cita-cita. Pendidikan membawa manusia memahami teknologi yang berguna bagi masyarakatnya, yang akhirnya akan melahirkan sebuah peradaban.
Perkembangan tersebut pada satu sisi akan mengurangi, bahkan meniadakan berbagai proteksi perdagangan pada negara-negara yang ikut menandatangani perjanjian perdagangan bebas. Namun pada lain pihak juga membuka kesempatan yang seluas-luasnya untuk memperoleh akses ke pasar dunia. Keterbukaan pasar tidak terbatas pada komoditas tradisional saja, melainkan akan juga mencakup tenaga kerja. Menghadapi arus globalisasi tersebut, negara Indonesia membutuhkan kemampuan yang cukup untuk dapat bersaing dengan negara-negara lain.
Bersamaan dengan berakhirnya abad ke-20, negara-negara di kawasan Asia, termasuk Indonesia, dilanda krisis ekonomi yang cukup berat. Krisis ekonomi Indonesia kemudian meluas menjadi krisis politik, sosial, dan budaya. Memasuki milenium ketiga, negara Indonesia juga mengalami suatu proses transisi untuk menuju kearah terbentuknya masyarakat madani yang lebih demoktratis, yang menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia. Penerapan nilai-nilai universal yang diakui oleh masyarakat global merupakan salah satu prasyarat untuk dapat bersaing dalam masyarakat dunia yang semakin hari semakin sempit.
Pendidikan tinggi sebagai pendidikan formal lanjutan diharapkan mampu menghasilkan profesional-profesional yang memiliki daya saing pada pasar global, sesuai dengan bidang keilmuannya. Pada era globalisasi dan pasar bebas pendidikan tinggi Indonesia menerapkan paradigma baru yang terfokus pada tanggung jawab dan otonomi institusi. Suatu sistem yang menyediakan peluang bagi seluruh warga negara untuk belajar dan mengembangkan potensi tertinggi tiap individu untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan mendukung masyarakat.
Tahun 1999 dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum Milik Negara. PP ini merupakan tonggak baru dalam sejarah otonomi kampus. Status BHMN pada PTN memberikan kewenangan untuk mengurus sendiri semua urusan rumah tangganya, termasuk urusan sumber daya manusianya. Program otonomi kampus mulai diujicobakan pada tahun 2000 di Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Institut Pertanian Bogor (IPB). Otonomi bagi institusi pendidikan melalui Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diperluas pada pendidikan dasar berupa bentuk Badan Hukum Pendidikan (Pasal 53 UU No 20/ 2003).
Akan tetapi otonomi kampus (PT-BHMN) yang sedang berjalan pada empat perguruan tinggi tersebut menuai protes. Pada lapisan aktivis mahasiswa terjadi penolakan besar-besaran. Kebijakan ini dianggap melarang orang miskin untuk kuliah. Pendidikan tinggi tidak lagi menjadi wilayah publik, tetapi menjadi wilayah bisnis. Pendidikan tinggi baik swasta maupun negeri mengalami proses indutrialisasi dengan tujuan; selain menghasilkan kualitas pendidikan juga menghasilkan profit bagi kesejahteraan civitas academicanya (Nugroho, 2002). Tanggung jawab pembiayaan pendidikan tinggi berada pada pundak masyarakat dan pemerintah. Kemampuan keuangan negara yang belum dapat memenuhi 20% untuk pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) membuat pembiayaan ini lebih membebani masyarakat.
Melalui otonomi kampus diharapkan membuat desentralisasi wewenang pusat dan otonomi yang lebih, misalnya hal tanggung jawab tiap institusi dan kemampuan membiayai struktur dan proses manajemen yang mendorong inovasi, efisiensi, dan keunggulan (KPPTJP IV 2003-2010). Pada konteks sistem peran, peran pemerintah digeser pada peran institusi. Pemerintah mengambil peran dalam alokasi sumber daya dan yang lainnya dalam konteks sistem pendidikan tinggi nasional. Ada dua kunci penting yang menjadi tanggung jawab pemerintah dalam keberhasilan otonomi, yaitu peraturan yang menciptakan lingkungan yang memadai dan rangsangan finansial. Peraturan harus memberikan lingkungan yang mendorong inovasi pada tiap tingkatan institusi, sedangkan rangsangan keuangan ditujukan untuk mencapai mutu, efisiensi dan persamaan tujuan (Salmi, 2002 dalam KPPTJP IV 2003-2010).
Untuk menjawab paradigma baru dalam konteks otonomi dan desentralisasi, institusi secara konsisten meningkatkan kapasitas kelembagaan mereka menuju standar dan kualitas tertentu. Rencana pembiayaan harus dikembangkan. Tujuan utamanya adalah untuk membuat pembiayaan yang lebih efisien dan hemat biaya dan mendorong institusi pendidikan tinggi untuk meningkatkan kesehatan organisasi.
Universitas Brawijaya merupakan salah satu dari sedikit universitas terkemuka di Indonesia. Kampusnya terpusat di Kota Malang dengan luas 551.821 m2. Sumber daya tanah yang dimiliki mencakup seluas 1.813.664 m2, yang sebagian besar tersebar di Kota dan Kabupaten Malang. Di Kabupaten Probolinggo, Universitas Brawijaya memiliki laboratorium perikanan seluas 49.661 m2. Bahkan di Lampung Barat, Provinsi Lampung, Universitas Brawijaya memiliki kebun percobaan seluas 923.400 m2, lebih luas dari areal kampus pusatnya.
Universitas Brawijaya saat ini sedang menyiapkan diri mendapatkan status otonomi kampus. Pada Program Kerja Rektor 2002-2006 kegiatannya adalah membentuk kelompok studi banding untuk mengidentifikasi kendala dan menyusun konsep otonomi bagi Universitas Brawijaya, pengkajian ulang program-program unggulan tiap fakultas sesuai dengan kemampuan berkembang dan kebutuhan masyarakat, dan persiapan untuk pelaksanaan otonomi (Program Kerja Universitas Brawijaya Masa Bakti 2002/2006). Prasyarat yang harus disiapkan selama persiapan ini antara lain; menyelenggarakan pendidikan tinggi yang efisien dan berkualitas, memenuhi standar minimum kelayakan finansial, pengelolaan perguruan tinggi berdasarkan prinsip ekonomis dan akuntabilitas.
Selain itu yang mutlak dibutuhkan untuk persiapan menuju status PT-BHMN adalah peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). SDM perguruan tinggi harus lebih baik dari sebelum beralih status menjadi PT-BHMN. Untuk sumber daya dosen misalnya, perkembangan jumlah dosen Universitas Brawijaya mengalami penambahan yang pesat. Dalam kurun tahun 2001-2006, jumlah dosen bertambah sebanyak 256 orang. Pada tahun 2001 jumlah dosen Universitas Brawijaya 1.180 orang. Pada tahun 2006 berkembang menjadi 1.436 orang. Dengan demikian rata-rata tiap tahun ada pertambahan dosen sebanyak 51 orang. Dari jumlah dosen sebanyak 1.436 orang tersebut, 18%-nya bergelar doktor dari beragam disiplin keilmuan dan hanya 29% yang berpendidikan strata satu.
Jumlah karyawan, yaitu tenaga administrasi, teknisi dan perpustakaan, Universitas Brawijaya sebanyak 728 orang. Pada tahun 2001 jumlah karyawan 706 orang. Dengan demikian sepanjang kurun tahun 2001-2006, jumlah karyawan hanya bertambah sebanyak 22 orang. Rata-rata tiap tahun ada pertambahan karyawan sebanyak 51 orang. Dilihat dari perkembangan jumlah dosen, tampaknya Universitas Brawijaya telah menerapkan efektivitas dan efisiensi tenaga non-akademik.
Untuk sumber daya mahasiswa, Universitas Brawijaya memiliki mahasiswa sebanyak 28.348 orang. Jumlah mahasiswa tersebut tersebar pada sepuluh fakultas dan dua program studi pada tiga jenjang pendidikan, yaitu pendidikan diploma, strata satu, dan pascasarjana. Perkembangan jumlah mahasiswa relatif pesat. Untuk program strata satu, dalam kurun tahun 2001-2007, jumlah mahasiswa bertambah sebanyak 2.802 orang. Rata-rata tiap tahun bertambah 400 orang mahasiswa. Sebanding dengan perkembangan jumlah dosen, dengan kecenderungan ratio dosen per mahasiswa semakin mengecil. Jika tahun 2001 ratio dosen per mahasiswa S-1 adalah 18, tahun 2007 menurun menjadi 16.
Mengingat kondisi sumber daya manusia yang dimiliki tersebut, Universitas Brawijaya bertekad untuk semakin meningkatkan dirinya sebagai perguruan tinggi yang lebih berkualitas. Salah satu cara untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi adalah menerapkan otonomi kampus, yaitu dengan mengubah status menjadi PT-BHMN. Masalahnya bagaimana kebijakan sumber daya manusia Universitas Brawijaya dalam rangka menuju status PT-BHMN? Untuk itu perlu suatu analisis sumber daya manusia Universitas Brawijaya dalam rangka menuju status PT-BHMN.
Demikian contoh skripsi administrasi tentang (KEBIJAKAN SUMBER DAYA MANUSIA UNIVERSITAS BRAWIJAYA MENUJU STATUS PERGURUAN TINGGI BADAN HUKUM MILIK NEGARA) yang bisa saya share kepada teman-teman, kurang lebihnya mohon maaf, dan semoga bermanfaat, amiiiinnn..........
Wassalamm......
LIKE & SHARE
0 Response to "DOWNLOAD SKRIPSI ADMINISTRASI TENTANG KEBIJAKAN SUMBER DAYA MANUSIA UNIVERSITAS BRAWIJAYA MENUJU STATUS PERGURUAN TINGGI BADAN HUKUM MILIK NEGARA"
Posting Komentar