ASSALAMUALAIKUM TEMAN-TEMAN KALI INI SAYA BERBAGI MAKALAH SOSIOLOGI TENTANG TINDAKAN KRIMINALITAS PEMBUNUHAN DI MASYARAKAT
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kriminalitas atau kejahatan itu bukan merupakan peristiwa herediter (bawaan sejak lahir, warisan) juga merupakan warisan biologis. Tingkah laku kriminalitas itu bisa dilakukan oleh siapapun juga, baik wanita maupun pria dan dapat berlangsung pada usia anak, dewasa maupun lanjut usia. Tindakan kejahatan bisa dilakukan secara tidak sadar, yaitu difikirkan, direncanakan dan diarahkan pada suatu maksud tertentu secara benar-benar sadar. Namun bisa juga dilakukan secara setengah sadar, misalnya didorong oleh impuls-impuls yang hebat, didera oleh dorongan-dorongan paksaan yang sangat kuat (kompulsi-kompulsi), dan oleh obsesi-obsesi. Dan kejahatan bisa juga dilakukan secara tidak sadar sama sekali. Misalnya, karena terpaksa untuk mempertahankan hidupnya, seseorang harus melawan dan terpaksa membalas menyerang, sehingga terjadi peristiwa pembunuhan.
Dan dijaman sekarang kasus pembunuhan sudah sering terjadi dimana-mana. Terutama kasus pembunuhan yang terjadi karna mengalami sakit hati yang sangat mendalam sehingga menimbulkan kebencian, kemarahan, dan ketidaksukaan terhadap seseorang yang tidak dikenal hingga seseorang yang sangat dikenal ataupun yang sudah menjadi bagian dari hidupnya. Dalam hal tersebut penyebab nya ialah banyak ornag yang tidak sadar telah melakukan sesuatu yang bikin sakit hati atau banyak orang yang tidak sadar telah disakiti. Olehkarna itu, akan berdampak perbuatan kriminalitas terhadap korbannya yang disebabkan oleh pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap korban, yang disengja maupun tidak disengaja karna sebuah faktor yaitu, sakit hati.
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu:
2. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindakan kriminalitas pembunuhan.
3. Undang-undang yang mengatur pembunuhan.
4. Mengetahui cara-cara agar terhindar dari pembunuhan.
5. Cara mencegah terjadinya pembunuhan.
1.3 Manfaat dan Tujuan
Manfaat makalah ini adalah agar kita lebih mewaspadai dan terhindar dari tindakan kriminalitas pembunuhan.
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk menambah wawasan mengenai tindakan kriminalitas pembunuhan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian kriminalitas pembunuhan
Secara yuridis formal, kriminalitas adalah bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral kemanusiaan (immoril), merugikan masyarakat, asocial sifatnya dan melanggar hukum serta undang-undang pidana didalam perumusan pasal-pasal kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) jelas tercantum: "kriminalitas adalah semua bentuk perbuatan yang memenuhi perumusan ketentuan-ketentuan KUHP". Misalnya pembunuhan adalah perbuatan yang memenuhi perumusan pasal 388 KUHP. Dan barang siapa melanggarnya, dikenai pidana. Maka larangan-larangan dan kewajiban-kewajiban tertentu yang ditaati oleh setiap warga negara itu tercantum pada undang-undang dan peraturan-peraturan pemerintah, baik yang dipusat maupun dipemerintah daerah.
Secara sosiologis, kriminalitas adalah semua bentuk ucapan, perbuatan, dan tingkah laku yang secara ekonomis, politis dan sosial psikologis sangat merugikan masyarakat, melanggar norma-norma susila, dan menyerang keselamatan warga masyarakat (baik yang telah tercakup dalam undang-undang, maupun yang belum tercantum dalam undang-undang pidana).
Tingkah laku manusia yang jahat, immoral dan anti social itu banyak menimbulakan reaksi kejengkelan dan kemarahan dikalaangan masyarakat, dan jelas sangat merugikan umum. Karna itu, kriminalitas tersebut harus diberantas, atau tidak boleh dibiarkan berkembang begitu saja demi keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat. Maka warga masyarakat secara keseluruhan, bersama-sama dengan lembaga-lembaga yang resmi dan berwenang wajib menanggulangi kriminalitas tersebut sejauh mungkin.
Salah satu tindakan kriminal yang dibahas didalam makalah ini yaitu, pembunuhan. Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun ynag tidak melawan hukum. Tindak pidana untuk kasus pembunuhan di Indonesia ini diatur secara rinci dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) khususnya pada buku II bab XIX tentang kejahatan terhadap nyawa, yang terdiri dari 13 pasal, yakni mulai dari pasal 338 sampai dengan pasal 350 KUHP.
B. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kriminalitas pembunuhan
Faktor-faktor terjadinya pembunuhan dapat meliputi:
1. Karena sakit hati. Dapat berupa komentar, hinaan, ejekan, iseng dll.
2. Tidak sengaja/terpaksa/ikut-ikutan sehingga memang niat jahat menyakiti baik secara mental, pikiran hingga fisik terhadap seseorang yang tidak disukainya.
3. Faktor personal, yaitu biologis (umur, jenis kelamin, keadaan mental, dll) dan psikologis (agresivitas, kecerobohan, dan keterasingan)
4. Faktor situasional, seperti situasi konflik dan faktor tempat dan waktu.
5. Faktor keinginan, yaitu suatu kemuan yang sangat kuat yang mendorong si pelaku untuk melakukan sebuah kejahatan.
6. Faktor kesempatan, yaitu suatu keadaan yang memungkinkan (memberi peluang) atau keadaan yang sangat mendukung untuk terjadinya sebuah kejahatan.
7. Faktor lemah nya iman merupakan faktor yang sangat mendasar yang menyebabkan seseorang melakukan sebuah kejahatan.
C. Undang-undang ynag mengatur pembunuhan
1. Pasal 388 KUHP, mengtur tentang sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karne pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
2. Pasal 339 KUHP, mengatur pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
3. Pasal 340 KUHP, mengatur tentang sengaja dan denga rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, diancam dengan pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
4. Pasal 350 KUHP, mengatur tentang pemidanaan karena pembunuhan, pembunuhan dengan rencana, atau karna salah satu kejahatan menurut pasal 344, 347, dan 348, dapat dijatuhkan pencabutan hak tersebut pasal 35 nomor 1-5, yaitu:
1. Hak memegang jabatan pada umum nya atau jabatan yang tertentu.
2. Hak memasuki angkatan bersenjata.
3. Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.
4. Hak menjadi penasihat atau pengurus menurut hukum hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri.
5. Hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri.
D. Cara-cara agar terhindar dari pembuhuhan
Cara-cara yang dapat dilakukan untuk menghindari terjadinya tindakan tersebut, yaitu:
1. Hendaknya kita memiliki kasih sayang dan perhatian yang lebih dari orang tua.
2. Hendaknya kita mempunyai pengetahuan yang jauh lebih dalam tentang kejahatn yang akan menimbulkan kerugian dikedua belah pihak.
3. Hedaknya kita memiliki akhlaq yang baik dan dapat menjaga sopan dan santun terhadap sesama.
4. Hendaknya kita bergaul dengan orang yang memiliki akhlaq yang baik.
5. Meminta maaflah kepada seseorang jika kita ada salah baik perkatan maupun perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja.
6. Bersikaplah sama terhadap siapa saja tanpa membedakan kedudukan, ras, agama dsb. Akan tetapi tetap menjaga sikap sopan santun terhadap orang lain.
7. Hindari perbuatan-perbuatan maupun perkataan-perkataan yang dapat menimbulkan sakit hati dalam diri orang lain.
8. Bersikaplah sesederhana mungkin kepada seseorang atau jangan menampakan kemewahan yang kita dapatkan terhadap seseorang. Karna dapat menimbulkan pandangan negativ terhadap diri kita sendiri.
9. Bersyukurlah kepada tuhan yang mahasa esa yang telah memberikan keselamatan terhadap kita dari kejahatan-kejahatan ynag merjalela hingga saat ini.
E. Cara mencegah terjadinya pembunuhan
Cara yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus pembunuhan, yaitu:
1. Mempunyai iman yang kuat. Sehingga mudah mendekatkan diri kepada tuhan yang maha esa dikala sedang kesal dengan seseorang.
2. Mempunyai ilmu pendidikan yang tinggi dan mengetahui bahawa membunuh itu dosa dan merupakan suatu hal yang melanggar norma.
3. Mempunyai rasa kasih sayang sesama manusia.
4. Jangan mudah marah dan jangan mudah menyimpan benci terhadap orang lain.
5. Jangan egois dan jangan mempunyai sifat yang tertutup terhadap orang lain.
6. Berusahalan untuk memaafkan kesalahan orang lain yang disengaja maupun tidak disengaja.
7. Mudahlah bersosialisasi terhadap orang lain.
8. Selau berfikir positif.
Demikian contoh makalah sosiologi tentang TINDAKAN KRIMINALITAS PEMBUNUHAN DI MASYARAKAT yang bisa saya share kepada teman-teman, kurang lebihnya mohon maaf dan semoga bermanfaat, wassalamm...
LIKE & SHARE
0 Response to "CONTOH MAKALAH SOSIOLOGI TENTANG TINDAKAN KRIMINALITAS PEMBUNUHAN DI MASYARAKAT"
Posting Komentar