NEGARA HARUS PERHATIKAN NASIB PEGAWAI HONORER K

Selamat pagi Bapak/Ibu guru seleuh Indonesia,,
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menjanjikan kepada ratusan pegawai tidak tetap, kontrak dan honorer untuk mendorong revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Dia menjanjikan pada pembukaan sidang DPR, 10 Januari 2017, akan membawa RUU ASN menjadi RUU inisiatif DPR.

Pernyataan Fahri tersebut menanggapi keluhan ratusan pegawai honorer yang bergabung dalam Presidium Komite Nasional Revisi UU ASN, Kamis, 15 Desember 2016. Mereka beraudiensi bersama Fahri Hamzah dengan didampingi anggota Badan Legislasi DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka.




"Di DPR tidak ada masalah (dengan revisi RUU ASN). Saya akan membawa usulan ini dalam rapat pimpinan terdekat sehingga Badan Musyawarah DPR nantinya bisa menetapkan RUU ASN sebagai RUU inisiatif DPR," tuturnya.

Dengan demikian, ujarnya, yang menjadi pokok permasalahan selanjutnya adalah meyakinkan pemerintah untuk mengangkat pegawai tidak tetap, kontrak dan honorer menjadi pegawai tetap. Dia mengimbau kepada perwakilan pegawai honorer yang hadir saat itu untuk terus memantau jalannya pembahasan RUU ASN bersama pemerintah.

"(Setelah ditetapkan untuk dibahas) pemerintah nanti akan mengirimkan utusan ke DPR untuk membahas RUU ASN. Utusan itu bisa dari Kementerian PAN-RB atau Kemenkumham. Pembahasan ini menjadi perjuangan yang harus dipantau," katanya.

Dia menuturkan, dalam konteks pegawai tidak tetap, negara tidak boleh bertindak dengan perspektif bisnis. Negara, menurutnya, harus dipaksa agar bertindak dengan memperhatikan pengabdian pegawai honorer, tidak tetap dan kontrak tersebut, kepada negara.

Dalam revisi UU ASN, disisipkan pasal 131A. Poin (1) pasal tersebut menyatakan, "tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90".

Kemudian, di antara Pasal 135 dan Pasal 136 disisipkan 1 pasal, yakni pasal 135A. Ada dua poin dari pasal tersebut, yakni (1) pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 bulan dan paling lama 3 tahun setelah UU diundangkan. (2) Pada saat UU berlaku, pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS dan tenaga kontrak.

Sekian yang admin bisa share yang dilansir dari pikiran-rakyat.com, dan semoga bermanfaat amin.
LIKE & SHARE

0 Response to "NEGARA HARUS PERHATIKAN NASIB PEGAWAI HONORER K"

Posting Komentar