Selamat pagi sahabat blogger semua?? kembali lagi bersama saya, dalam kesempatan ini saya berbagi sedikit informasi tentang: Tunjangan Kinerja PNS KBUMN Naik, Paling Tinggi Rp26 Juta, nah,,, seperti apakah isi informasinya??? mari kita simak sama-sama di bawah ini:
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No.114 Tahun 2015 mengenai tunjangan kinerja pegawai lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Berdasarkan Perpres tersebut, tunjangan terendah Rp1,9 Juta dan tertinggi Rp 26,3 juta.
Mengutip Siaran Pers Setkab, Rabu (28/10/2015), dalam Perpres pegawai baik PNS, prajurit TNI dan anggota Polri yang bekerja penuh di Kementerian BUMN dengan memiliki jabatan di lingkungan Kementerian BUMN, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
“Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2015 itu.
Menurut Perpres ini, Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai Mei 2015, dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada APBN tahun bersangkutan.
Mengenai penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian BUMN, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian BUMN yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
“Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 9 ayat (2) Perpres No. 114 Tahun 2015 itu.
Dengan berlakukan Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2015.
Adapun, kriteria tunjangan kinerja tidak diberikan sebagai berikut:
A. Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang tidak mempunyai jabatan tertentu.
B. Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.
C. Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai.
D Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan atau instansi lain di luar lingkungan Kementerian BUMN.
E. Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
F. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2012.
Sumber: economy.okezone.com
Mungkin hanya ini yang bisa saya share kepada rekan-rekan semua, kurang lebihnya mohon maaf, semoga bermanfaat bagi kita semua aminnnnn, kemudian untuk informasi lainnya anda bisa buka di: (www.haruskami.tk) dan terimakasih banyak atas kunjungan anda.
LIKE & SHARE
0 Response to "Tunjangan Kinerja PNS KBUMN Naik, Paling Tinggi Rp26 Juta"
Posting Komentar