Selain PNS, Presiden Juga Dapat THR

Selamat pagi teman-teman semua??? kembali lagi bersama saya, kali ini saya berbagi sedikit informasi tentang: Selain PNS, Presiden Juga Dapat THR, nah,,, seperti apakah isi informasinya???? mari kita simak sama-sama dibawah ini:

Ternyata, tak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai tahun depan. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani meluruskan perihal anggaran Rp 7,5 triliun untuk THR PNS yang ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. “Semua pejabat negara dapat THR, semua aparatur negara, TNI/Polisi juga, Presiden juga,” kata Askolani di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (3/11/2015). 

                             Hasil gambar untuk gaji pns

Untuk golongan PNS sendiri, diperkirakan akan ada 4 juta orang abdi negara yang berhak mendapatkan THR mulai tahun depan. Mereka adalah pegawai PNS pusat, yang mendapat THR dari dana APBN. Sementara, pegawai pemerintah daerah masuk dalam APBD.

Askolani menyampaikan, alasan mengapa pemerintah dan DPR lebih memilih memberi THR kepada PNS, daripada menaikkan gaji pokok. Semua aparatur negara yang sudah masuk pensiun, selama hidup dibiayai. Apabila yang bersangkutan masih punya pasangan, dan anak sampai 18 tahun,  keduanya pun turut dibiayai negara. “Biasanya besaran pensiun dihitung dari gaji pokok yang sedang berlaku. Repotnya, Taspen itu kan tidak menghitung risiko kenaikan gaji pokok yang kelewat tinggi dari ekspektasi dia,” sambung Askolani. 

Terakhir kali, gaji pokok PNS naik 6 persen. Angka ini pun telah menjadi formula penghitungan pensiun oleh Taspen. Apabila terjadi kenaikan gaji pokok lagi, yang berarti lebih dari 6 persen, pemerintah harus menutup kekurangannya. “Kalau ini (diberikan THR) kan enggak. Keluar sekali, tetapi kita tidak ada beban lanjutan,” pungkas Askolani. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menuturkan, dalam APBN 2016 yang telah disahkan Jumat (30/10/2015) pekan lalu, akan ada THR untuk PNS, yang besarnya satu kali gaji pokok untuk PNS aktif, dan 50 persen untuk pensiunan. THR ini di luar gaji 12 bulan dan gaji ke-13. Besarnya THR yang dianggarkan dalam APBN 2016 yakni Rp 7,5 triliun.

Sumber: www.kompas.com

Nah, mungkin hanya demikian yang bisa saya share kepada teman-teman semua, kurang lebihnya mohon maaf, semoga bermanfaat bagi kita semua aminnnnnn, kemudian untuk informasi lainnya anda bisa buka di: (www.haruskami.tk) dan terimakasih banyak atas kunjungan anda. 
LIKE & SHARE

0 Response to "Selain PNS, Presiden Juga Dapat THR"

Posting Komentar