Selamat siang rekan-rekan semua?? kembali lagi bersama saya, dalam kesempatan ini saya berbagi sedikit informasi tentang: Jokowi Kembali Naikkan Tunjangan PNS di 3 Kementrian, nah seperti apakah isi informasinya?? mari kita simak sama-sama dibawah ini:
Setelah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) bernomor 108, 109 dan 114 terkait penaikan tunjungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan Kementerian Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada 9 Oktober 2015 lalu, Presiden Joko Widodo telah kembali meneken 3 Peraturan Presiden mengenai kenaikan tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) di beberapa Kementerian.
Kali ini giliran PNS di lingkungan Kementerian Perindustrian, Kesehatan, serta Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan menerima kenaikan tunjangan. Di mana kenaikan tunjangan ditetapkan berada di kisaran Rp1,96 juta sampai dengan Rp26,32 juta per bulan.
Mengutip laman resmi Setkab RI, tiga Prepres yang telah diteken Jokowi meliputi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan KementerianKesehatan, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian, dan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian ESDM pada 16 Oktober 2015.
Berdasarkan perpres tersebut, tunjangan kinerja ini diberikan setiap bulannya kepada pegawai yang mempunyai jabatan di tiga Kementerian, selain pemberian penghasilan (gaji) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, dalam ketetentuannya kenaikan tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada:
1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
2. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
3. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
4. Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM yang diperbantukan atau dipekerjakan pada badan atau instansi lain di luar lingkungan Kementerian Perindustrian;
5. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
6. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
“Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” demikian bunyi Pasal 4 Perpres No. 110 Tahun 2015, Perpres No. 111 Tahun 2015, dan Perpres No. 113 Tahun 2015 itu.
Sesuai dengan ketetapan tiga Perpres baru ini, tunjangan kinerja akan dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015 dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Ada pun Pajak Penghasilan (PPh) atas tunjangan kinerja tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun bersangkutan.
Sementara untuk penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan tiga Kementerian tadi, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Sedangan bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
“Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” begitu bunyi Pasal 8 ayat (2) ketiga Perpres di atas.
Dengan diberlakukannya tiga Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian, dan Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Perpres Nomor 110 Tahun 2015 dan Perpres Nomor 113 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 19 Oktober 2015 itu, dan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 15 Oktober 2015 itu.
Sumber: www.cnnindonesia.com
Nah, mungkin hanya ini yang bis saya share kepada rekan-rekan semua, kurang lebihnya mohon maaf, semoga bermanfaat bagi kita semua aminnnn, kemudian untuk informasi lainnya anda bisa buka di: (www.haruskami.tk) dan terimakasih banyak atas kunjungan anda.
.
Setelah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) bernomor 108, 109 dan 114 terkait penaikan tunjungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan Kementerian Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada 9 Oktober 2015 lalu, Presiden Joko Widodo telah kembali meneken 3 Peraturan Presiden mengenai kenaikan tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) di beberapa Kementerian.
Kali ini giliran PNS di lingkungan Kementerian Perindustrian, Kesehatan, serta Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan menerima kenaikan tunjangan. Di mana kenaikan tunjangan ditetapkan berada di kisaran Rp1,96 juta sampai dengan Rp26,32 juta per bulan.
Mengutip laman resmi Setkab RI, tiga Prepres yang telah diteken Jokowi meliputi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan KementerianKesehatan, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian, dan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian ESDM pada 16 Oktober 2015.
Berdasarkan perpres tersebut, tunjangan kinerja ini diberikan setiap bulannya kepada pegawai yang mempunyai jabatan di tiga Kementerian, selain pemberian penghasilan (gaji) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, dalam ketetentuannya kenaikan tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada:
1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
2. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
3. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
4. Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM yang diperbantukan atau dipekerjakan pada badan atau instansi lain di luar lingkungan Kementerian Perindustrian;
5. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
6. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
“Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” demikian bunyi Pasal 4 Perpres No. 110 Tahun 2015, Perpres No. 111 Tahun 2015, dan Perpres No. 113 Tahun 2015 itu.
Sesuai dengan ketetapan tiga Perpres baru ini, tunjangan kinerja akan dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015 dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Ada pun Pajak Penghasilan (PPh) atas tunjangan kinerja tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun bersangkutan.
Sementara untuk penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan tiga Kementerian tadi, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Sedangan bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
“Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” begitu bunyi Pasal 8 ayat (2) ketiga Perpres di atas.
Dengan diberlakukannya tiga Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian, dan Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Perpres Nomor 110 Tahun 2015 dan Perpres Nomor 113 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 19 Oktober 2015 itu, dan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 15 Oktober 2015 itu.
Sumber: www.cnnindonesia.com
Nah, mungkin hanya ini yang bis saya share kepada rekan-rekan semua, kurang lebihnya mohon maaf, semoga bermanfaat bagi kita semua aminnnn, kemudian untuk informasi lainnya anda bisa buka di: (www.haruskami.tk) dan terimakasih banyak atas kunjungan anda.
.
LIKE & SHARE
SAYA SEKELUARGA INGIN MENGUCAPKAN BANYAK TERIMAH KASIH KEPADA AKI NAWE BERKAT BANTUANNNYA SEMUA HUTANG HUTANG SAYA SUDAH PADA LUNAS SEMUA BAHKAN SEKARAN SAYA SUDAH BISA BUKA TOKO SENDIRI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN AKI YG TELAH MEMBERIKAN ANKA JITUNYA KEPADA SAYA DAN ALHAMDULILLAH ITU BENER2 TERBUKTI TEMBUS..BAGI ANDA YG INGIN SEPERTI SAYA DAN YANG SANGAT MEMERLUKAN ANGKA RITUAL 2D 3D 4D YANG DIJAMIN 100% TEMBUS SILAHKAN HUBUNGI AKI NAWE DI 085-218-379-259
BalasHapus